Minggu, 14 Desember 2014

NORMA NORMA HUKUM


Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat yang dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalian tingkah laku yang sesuai dan berterima. Norma juga bisa diartikan sebagai aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.

Dalam pergaulan sehari-hari, dikenal empat macam norma, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum
1.      Norma agama, peraturan pergaulan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan¬larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntutan hidup ke arah jalan yang benar 
2.      Norma kesusilaan, peraturan yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Peraturan-peraturan hidup ini berupa bisikan qolbu atau suara yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.      Norma kesopanan, peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan-peraturan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman peraturan tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada disekitarnya.
4.      Norma hukum, peraturan yang timbul dari norma hukum dibuat oleh penguasa negara. Isinya, mengikat setiap orang. Pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara. Norma hukum ditujukan kepada jaminan kepentingan orang lain dan mempengaruhi perbuatan manusia, sedangkan norma¬norma lain hanya mempengaruhi "batin manusia".
Adakah perbandingan antara norma hukum dan norma-norma lainnya? Norma lain (susila, kesopanan, agama) menyangkut segala sesuatu yang masyarakat sudah dipandang sebagai kelaziman selayaknya, sewajarnya. Misalnya, jangan naeludah di dalam kelas. Norma ini termasuk di dalamnya etika pergaulan (omgangsvormen). Norma hukum banyak ditentukan oleh penguasa dan dipaksakan kepada rakyat. Sebaliknya, adakah persamaan antara norma hukum dan norma-norma lainnya itu? Persamaan antara norma hukum dan norma lainnya sebagai berikut.
1.      Memandang manusia sebagai makhluk sosial;
2.      Dikehendaki oleh masyarakat (heterenom);
3.      Memberi kesempatan untuk bereaksi (gevenaan-spraken);
4.      Bersifat lahiriah dan mental-rohaniah.
Sekalipun di antara keempat norma (kesopanan, kesusilaan, hukum, agama) itu memiliki perbedaan dan persamaan, namun, hubungan di antara keempat norma itu tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Sesuatu yang membedakan norma-norma tersebut adalah sumber dan sanksinya.
1.      Norma agama, bersumber dari kepercayaan terhadap-terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma agama ini berarti sikap penentangan terhadap perintah Tuhan, dan di alam akhirat, para pelanggarnya akan mendapat sanksi atau hukuman yang biasa disebut azab.
2.      Sikap terhadap norma ini sanksinya adalah menyesal.
3.      Norma kesopanan bersumber dari keyakinan masyarakat bahwa pelanggaran akan mendapat sanksi berupa celaan, sikap benci, dan pandangan rendah diri dari anggota masyarakat sekelilingnya.
4.      Norma hukum bersumber dari peraturan perundangan-undangan dari negara. Pelanggaran terhadap aturan negara mendapat sanksi dari negara. Misalnya, di hukum fisik berupa penjara.

SUBJEK HUKUM DALAM PERDATA


Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subyek Hukum adalah Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasul dalam pengertian subyek hukum ialah Manusia atau orang (Naturlijke Person) dan Badan Hukum (VichtPerson) misalnya : PT, PN, Koperasi.
Subjek Hukum disini dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Manusia
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu :
a. Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif.
b. kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.

Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

Setiap Manusia adalah sebagai subjek hukum dan pendukung hak serta kewajiban. Tidak setiap manusia (orang) wenang berbuat atau bertindak untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya. Untuk wenang berbuat atau bertindak melaksankan hak dan kewajiban yang dimilikinya dibutuhkan adanya syarat kecakapan.
Syarat-syarat seseorang yang Cakap Hukum :
1. Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun).
2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah.
3. Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum.
4. Berjiwa sehat dan berakal sehat.
2. Badan Hukum
Selain manusia badan hukum juga termasuk sebagai subjek hukum. Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.

Badan hukum menurut pendapat wirjono prodjodikoro adalah sebagai berikut: “suatu badan yang di damping menusia perorangan juga dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan kepentingan-kepentingan hukum terhadap orang lain atau badan lain.” Sarjana lain mengatakan: “badan hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang dipisahkan untuk tujuan tertentu (yayasan). Sri soedewi Masjchoen sofwan mengatakan: “baik perhimpunan maupun yayasan kedua-duanya berstatus sebagai badan hukum, jadi merupkana person pendukung hak dan kewajiban.”

Kalau dilihat dari pendapat tersebut badan hukum dapat dikategorikan sebagai subjek hukum sama dengan manusia disebabkan karena:
1. Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
2. Sebagai pendukung hak dan kewajiban
3. Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
4. Ikut serta dalam lalu lintas hukumĂ  bias melakukan jual beli
5. Mempunyai tujuan dan kepentingan.

Semuanya ini dilakukan oleh para pengurusnya. Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni :
1. Badan hukum publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2. Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Objek Hukum Dalam Perdata
Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum. Benda yang dalam hukum perdata diatur dalam Buku II BWI, tidak sama dengan bidang disiplin ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa bulan itu adalah benda (angkasa),sedangkan dalam pengertian hukum perdata bulan itu bukan (belum) dapat dikatakan sebagai benda, karena tidak / belum ada yang (dapat) memilikinya.

Pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II BWI ini mempergunakan sistem tertutup, artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak hak kebendaan selain dari yang telah diatur dalam undang undang ini.
Selain itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht), artinya harus dipatuhi, tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari yang telah ditetapkan .

Pada masa kini, selain diatur di Buku II BWI, hukum benda juga diatur dalam:
a. Undang Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya.
b. Undang Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan merek perusahaan dan merek perniagaan .
c. Undang Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta sebagai benda tak berwujud, yang dapat dijadikan obyek hak milik .
d. Undang Undang tentang Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hak atas tanah dan bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband .

Doktrin membedakan berbagai macam benda menjadi :
a. Benda berwujud dan benda tidak berwujud
arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah tanganan benda dimaksud, yaitu : Kalau benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tanganannya harus secara nyata dari tangan ke tangan. Kalau benda berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya harus dilakukan dengan balik nama. Contohnya, jual beli rokok dan jual beli rumah .
Penyerahan benda tidak berwujud dalam bentuk berbagai piutang dilakukan dengan :
Piutang atas nama (op naam) dengan cara Cessie
Piutang atas tunjuk (an toonder) dengan cara penyerahan surat dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan
Piutang atas pengganti (aan order) dengan cara endosemen serta penyerahan dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan ( Ps. 163 BWI).

b. Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (Ps.509 BWI). Benda bergerak karena ketentuan undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan. Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindah-pindahkan, seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya.

Benda tidak bergerak karena tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin mesin yang dipasang pada pabrik.Tujuannya adalah untuk dipakai secara tetap dan tidak untuk dipindah-pindah (Ps.507 BWI). Benda tidak bergerak karena undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda tidak bergerak tersebut, seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergaerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak (Ps.508 BWI).

c. Benda dipakai habis dan benda tidak dipakai habis
Pembedaan ini penting artinya dalam hal pembatalan perjanjian. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang dipakai habis, pembatalannya sulit untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu semula, oleh karena itu harus diganti dengan benda lain yang sama / sejenis serta senilai, misalnya beras, kayu bakar, minyak tanah dlsb. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang tidak dipakai habis tidaklah terlalu sulit bila perjanjian dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada,dan dapat diserahkan kembali, seperti pembatalan jual beli televisi, kendaraan bermotor, perhiasan dlsb .

d. Benda sudah ada dan benda akan ada
Arti penting pembedaan ini terletak pada pembebanan sebagai jaminan hutang, atau pada pelaksanaan perjanjian. Benda sudah ada dapat dijadikan jaminan hutang dan pelaksanaan perjanjiannya dengan cara menyerahkan benda tersebut. Benda akan ada tidak dapat dijadikan jaminan hutang, bahkan perjanjian yang obyeknya benda akan ada bisa terancam batal bila pemenuhannya itu tidak mungkin dapat dilaksanakan (Ps.1320 btr 3 BWI) .

e. Benda dalam perdagangan dan benda luar perdagangan
Arti penting dari pembedaan ini terletak pada pemindah tanganan benda tersebut karena jual beli atau karena warisan. Benda dalam perdagangan dapat diperjual belikan dengan bebas, atau diwariskan kepada ahli waris,sedangkan benda luar perdagangan tidak dapat diperjual belikan atau diwariskan, umpamanya tanah wakaf, narkotika, benda benda yang melanggar ketertiban dan kesusilaan .

f. Benda dapat dibagi dan benda tidak dapat dibagi
Letak pembedaannya menjadi penting dalam hal pemenuhan prestasi suatu perjanjian, di mana terhadap benda yang dapat dibagi, prestasi pemenuhan perjanjian dapat dilakukan tidak sekaligus, dapat bertahap, misalnya perjanjian memberikan satu ton gandum dapat dilakukan dalambeberapa kali pengiriman, yang penting jumlah keseluruhannya harus satu ton. Lain halnya dengan benda yang tidak dapat dibagi, maka pemenuhan prestasi tidak dapat dilakukan sebagian demi sebagian, melainkan harus secara seutuhnya, misalnya perjanjian sewa menyewa mobil, tidak bisa sekarang diserahkan rodanya, besok baru joknya dlsb.

g. Benda terdaftar dan benda tidak terdaftar
Arti penting pembeaannya terletak pada pembuktian kepemilikannya. Benda terdaftar dibuktikan dengan bukti pendaftarannya, umumnya berupa sertifikat/dokumen atas nama si pemilik, seperti tanah, kendaraan bermotor, perusahaan, hak cipta, telpon, televisi dlsb. Pemerintah lebih mudah melakukan kontrol atas benda terdaftar, baik dari segi tertib administrasi kepemilikan maupun dari pembayaran pajaknya. Benda tidak terdaftar sulit untuk mengetahui dengan pasti siapa pemilik yang sah atas benda itu, karena berlaku azas ‘siapa yang menguasai benda itu dianggap sebagai pemiliknya’. Contohnya, perhiasan, alat alat rumah tangga, hewan piaraan, pakaian.

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM


Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/ kewajiban/ kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
a. Orang
b. Badan hukum Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.  
a. Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬ha knya, akan teta pi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1). Orang yang belum dewasa.
2). Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
3). Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1). Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
2). Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
b. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Dalam bahasa hukum, objek hukum dapatjuga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan/atau dimiliki subyek hukum. Misalnya, Andi meminjamkan buku kepada Budi. Di sini, yang menjadi objek hukum dalam hubungan hukum antara Andi dan Budi adalah buku. Buku menjadi objek hukum dari hak yang dimiliki Andi.
Objek hukum dapat berupa benda, baik benda yang bergerak, (misalnya mobil dan hewan) maupun benda tidak bergerak (misalnya tanah dan bangunan). Di samping itu, objek hukum dapat berupa benda berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil) maupun benda tidak berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).

PENGERTIAN SUBYEK HUKUM


Subjek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Beberapa pengertian subjek hukum :
·                    Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
·                    Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak.
·                    Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajian.
Menurut teori tradisional, subjek hukum adalah orang yang merupakan subjek dari suatu kewajiban hukum atau suatu hak. Teori tradisional mengidentikkan konsep "subjek hukum" dengan konsep "person". Definisi Person menurut teori tradisional adalah manusia sebagai subjek dari hak dan kewajiban. Konsep pemegang hak dan kewajiban memainkan peran sangat penting dalam teori tradisional yang membahas tentang konsep "legal person". Jika pemegang hak dan kewajiban adalah manusia, berarti yang dibicarakan oleh teori tradisional adalah "orang secara fisik" (physical person), jika pemegang hak dan kewajiban itu merupakan entitas lain, berarti yang dibicarakan teori tradisional adalah "badan hukum" (juristic person).


Pada dasarnya yang menjadi subjek hukum adalah manusia/orang atau person. Ada dua pengertian orang/person sebagai subjek hukum yaitu :
1.                   Naturlijk person adalan mens person, yang disebut orang atau manusia pribadi.
2.                   Rechtperson adalah yang berbentuk badan hukum yang dapat di bagi dalam :
b.1. Publiek rechts-person, yang sifatnya ada unsur kepentingan umum seperti Negara, Daerah, Desa.
b.2. Privaat rechtpersoon/badan hukumprivat, yang mempunyai sifat/adanya unsur.

 


Subjek Hukum Korporasi
    Dalam hukum pidana pengertian korporasi berarti sangat luas tidak hanya yang berbentuk badan hukum saja, seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi sebagai korporasi melainkan juga firma, perseroan komanditer, persekutuan, sekumpulan orang.
    Pengaturan korporasi sebagai subjek hukum pidana di latarbelakangi oleh sejarah dan pengalaman yang berbeda di tiap Negara, termasuk Indonesia. Namun pada akhirnya ada kesamaan pandangan, yaitu sehubungan dengan perkembangan industrialisasi dan kemajuan yang terjadi dalam bidang ekonomi dan perdagangan yang telah mendorong pemikiran bahwa subjek hukum pidana tidak lagi hanya dibatasi pada manusia alamiah saja (natural person), tetapi juga meliputi korporasi, karena untuk tindak pidana tertentu dapat pula dilakukan oleh korporasi.
    Perundang-undangan diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baik perundang-undangan pidana maupun perundang-undangan administrasi yang bersanksi pidana telah mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana, kendati ada beberapa undang-undang yang belum mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana.
    Penyebutan korporasi sebagai subjek hukum juga tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang No 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 1 angka 13 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 1 angka 21 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan; dikatakan bahwa  "Korporasi adalah kumpulan terorgaisasi dari orang/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum". Dalam Pasal 1 butir e Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monompoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat "pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi". Sedangkan dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. "orang adalah orang perorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum".

MORAL DAN HUKUM


Moral berhubungan dengan manusia sebagai individu sedangkan hukum(kebiasaan, sopan santun) berhubungan dengan manusia sebagai makluk sosial.
Antara hukum dan moral terdapat perbedaan dalam hal tujuan, isi, asal cara menjamin pelaksanaannya dan daya kerjanya.
1.      Perbedaan antara moral dan hukum dalam hal tujuan:
a.       Tujuan moral adalah menyempurnaan manusia sebagai individu.
b.      Tujuan hukum adalah ketertiban masyarakat
2.      Perbedaan antara moral dan hukum dalam han isi :
a.       Moral yang bertujuan penyempuraan manusia berisi atau memberi peraturan-peraturan yang bersifat batiniah(ditujukan kepada sikap lahir).
b.      Hukum memberi peraturan-peraturan bagi perilaku lahiriah.
Perbedaan diatas pertama kali dikemukakan oleh Emanuel Kant. Batasan perbedaan tersebut jangan dilihat terlalu tajam, karena hukum tidak semata-mata (mutlak) memperhatikan tindakan-tindakan lahiriah saja, demikian pula moral tidak hanya memperhatikan perilaku batiniah saja.
Penjelasan bahwa hukum menghukum mereka yang melakukan delik hanya apabila perbuatannya itu dapat dipertanggung jawabkan, yaitu kalau ada kesalahan. Itupun masih dibedakan ada kesenjangan atau kelalaian atau tidak. Demikian pula hukum memberikan akibat pada perbuatan yang dilakukan dengan iktikat baik atau tidak.
Apabila perbuatan lahiriah orang itu sesuai dengan peraturan hukum, maka tidak akan ditanya mengenai batinnya. Hukum sudah puas dengan perilaku lahiriah yang sesuai dengan peraturan hukum(cogitationis poenam nemo patitur: niemand worldt gestraft voor wat hij denkt).
Apabila seseorang berbuat bertentangan dengan hukum maka baru akan dipertimbangkan juga sikap batinnya. Perbuatan akan ditentukan oleh motief(alasan): contoh pria-wil. Oorzaak: tujuan, motief.
Moral sebaliknya selalu menanyakan tentang sikap sikap batin dan tidak puas dengan sikap lahir saja.
Kalau yang diperhatikan hanya perbuatan yang memenuhi tuntutan hukum maka ada perbedaan tajam antara hukum dan moral.
Tetapi kalau hubungan dengan perbuatan yang bersifat melawan hukum, maka moral dan hukum itu saling bertemu. Dalam hal perbuatan melawan hukum, moral dan hukum itu saling bertemu. Disini moral dan hukum mempunyai bidang bersama. Perbedaan antara hukum dan moral disini ialah bahwa jalan menuju ke bidang bersama itu bertentangan arah, yaitu bagi hukum dari luar(dari perbuatan lahir) ke dalam(ke batiniah). Bagi moral dari dalam keluar(gierke).
Pandangan ini agak terlalu jauh. Pertemuan antara moral dan hukum dapat juga terjadi diluar perbuatan melaan hukum.
Seringkali hukum harus menghukum perbuatan yang timbul dari motif yang dibenarkan oleh moral. Ini merupakan akibat perbedaan dalam tujuan antara hukum dan moral. Sebab syarat untuk adanya kehidupan bersama yang lebih baik dengan yang baik dengan yang ditentukan oleh moral bagi manusia sebagai individu. Contoh : pembunuhan atas perintah komandan; sumpah diganti janji.
3.      Perbedaan antara moral dan hukum dalam hal asalnya :
Menurut Kant ada dua antara lain :
a)      Moral itu otonom
b)      Hukum itu heteronom(moral objektif atau positif)
Didalam hukum ada kekuasaan luar(kekuasaan diluar “aku”) yaitu masyarakat yang memaksakan kehendak. Kita tunduk pada hukum diluar kehendak kita. Hukum mengikat kita tanpa syarat. Sebaliknya perintah batiniah(moral) itu merupakan syarat yang ditentukan oleh manusia sendiri. Moral mengikat kita karena kehendak kita.
Hukum bertujuan tatanan kehidupan bersama yang tertib. Tujuan ini hanya dapat dicapai apabila diatas dan diluar manusia individual ada kekuasaan yang tidak memihak yang mengatur bagaimana mereka harus bertindak satu sama lain.
Moral bertujuan penyempurnaan manusia. Tujuan ini hanya dapat ditentukan oleh masing-masing untuk dirinya sendiri.
Banyak yang menyangkal sifat otonom dari moral.
Disamping ada moral objektif atau moral positif(kebiasaan, sopan santun) ada moral otonom. Yang terakhir ini adalah moral yang sesungguhnya.
4.      Perbedaan hukum dan moral dalam cara menjamin pelaksanaannya.
Hukum sebagai peraturan tentang perilaku yang bersifat heteronom berbeda dengan moral dalam cara menjamin pelaksanaannya.
Moral berakar dalam hati nurani manusia, berasal dari kekuasaan dari dalam diri manusia. Disini tidak ada kekuasaan luar yang memaksa manusia mentaati perintah moral. Paksaan lahir dan moral tidak mungkin disatukan. Hakikat perintah moral adalah bahwa harus dijalankan dengan sukarela. Satu-satunya perintah kekuasaan yang ada dibelakang moral adalah kekuasaan hati nurani manusia. Kekuasaan ini tidak asing juga pada hukum, bahkan mempunyai peranan penting.
Pada umumnya peraturan-peraturan hukum dilaksanakan secara sukarela oleh karena kita dalam hati nurani kita merasa wajib. Hukum dalam pelaksaannya terdapat dukungan moral.
Dasar kekuasaan batiniah dari hukum ini dapat berbeda. Dapat terjadi karena isi peraturan hukum memenuhi keyakinan batin kita. Akan tetapi dapat juga isi peraturan hukum kita mematuhinya.
Dibelakang hukum masih ada kekuasaan disamping hati nurani kita. Masyarakat yang menerapkan peraturan-peraturan hukum itu mempunyai alat kekuasaan untuk melaksanakan pelaksanaanya kalau tidak dilaksanakan.
Pelaksanaan hukum tidak seperti moral yang hanya tergantung pada kekuasaan batiniah, tetapi masih dipaksakan juga oleh alat-alat kekuasaan lahir/luar.

5.      Perbedaan hukum dan moral dalam daya kerjanya.
Antara hukum dan moral ada perbedaan dalam daya kerjanya.
Hukum mempunyai 2 daya kerja : memberika hak dan kewajiban yang bersifat normatif dan atributif. Moral hanya membebani manusia dengan kewajiban semata-mata Bersifat normatif. Perbedaan ini merupakan penjabaran dari perbedaan tujuan.
Hukum bertujuan tatanan kehidupan bersama yang tertib dan membebani manusia dengan kewajiban demi manusia lain. Moral yang bertujuan penyempurnaan manusia mengarahkan peraturan-peraturannya kedapa manusia sebagai individu demi manusia itu sendiri.
Hukum menuntut legalitas: yang dituntut adalah pelaksaan atau pentaatan kaedah semata-mata.
Moral (kesusilaan) menuntut moralitas: yang dituntut adalah perbuatan yang didorong oleh rasa wajib.
Kewajiban adalah beban kontraktual sedangkan tanggung jawab adalah beban moral.

HUKUM DAN PELAKSANAANNYA


Didalam masyarakat setiap manusia selalu mempunyai kepentingan sendiri-sendiri, baik kepentingan yang bersifat individual, maupun kepentingan golongan (manusia didalam kelompok).
Baik kepentingan yang bersifat individual maupun yang bersifat kelompok atau golongan selalu terancam oleh bahaya, baik yang datangnya dari luar maupun dari sesama manusia sendiri. Betapa tidak, setiap manusia boleh dikatakan selalu memiliki suatu harta kekayaan yang berupa pakaian, bahan makanan, rumah dan sebagainya, ia mungkin mempunyai istri atau anak atau ia termasuk atau terikat dalam suatu kelompok atau golongan. Itu semuanya merupakan kepentingan manusia yang selalu terancam oleh bahaya, bahaya terhadap pengerusakan atau pencurian oleh sesame manusia terhadap harta miliknya, bahaya terhadap penculikan anaknya, bahaya terhadap perzinahan atau pemerkosaan terhadap istrinya, bahaya terhadap serangan oleh golongan lain terhadap kelompoknya, bahaya terhadap bencana alam yang mengancam manusia didalam kelompok.
Maka oleh karena itu kepentingan –kepentingan manusia baik sebagai individu maupun kelompok  tersebut haruslah dilindungi terhadap bahaya-bahaya yang mengancam.
Dan untuk dapat melindungi kepentingan manusia itu perlu adanya ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan hidup tentang bagaimana seharusnya manusia itu berbuat, yang kita sebut kaidah atau norma. Jadi kaidah atau norma tidak lain adalah peraturan hidup yang merupakan pedoman yang bersifat mentertibkan atau mengatur.
Akan tetapi kaidah ini tidak sekedar hanya mentertibkan atau mengatur saja, tetapi diserti juga akibat atau ancaman yang bersifat memaksa apabila norma atau peraturan hidup itu dilanggar, yang lazim disebut sangsi.
Jadi siapa yang melanggar kaidah atau norma ia terkena sangsinya. Siapa yang mencuri dihukum. Kalau A mencuri maka ia harus dihukum. Siapa yang berhutang harus melunasinya. Kalau X berhutang dan kemudian ia tidak melunasi hutangnya maka ia wajib(dihukum) melunasi hutangnya.
Norma atau peraturan hidup dengan sangsi yang bersifat memaksa inilah yang disebut hukum. hukum dapat berwujud peraturan tertulis maupun tidak tertulis.
Jadi hukum pada hakekatnya adalah perlindungan kepentingan daripada manusia. Fungsinya adalah untuk mentertibkan atau mengatur dan tidak selamanya identik atau jumbu dengan keadilan. Bahwa kita harus mengendarai kendaraan kita disebelah kiri jalan itu merupakan peraturan hukum, dan hal itu tidak berarti bahwa tidak adil untuk berjalan disebelah kanan jalan. Ketentuan itu hanyalah sekedar mentertibkan atau mengatur saja.
Hukum merupakan pedoman tentang bagaimana kita harus berbuat. Dalam kita hendak berbuat kita harus berpedoman kepada hukum. Jadi hukum itu adanya untuk kepentingan manusia dan bukan sebaliknya adanya kehidupan manusia itu untuk kepentingan hukum.
Manusia adalah makluk yang hidup, yang bergerak, yang dinamis, maka oleh karena itu hukum harus pula mengikuti perubahan kehidupan manusia bukan sebagai makluk perseorangan melainkan sebagai masyarakat, kalau hukum sungguh-sungguh hendak berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Kalau kebalikannya yang terjadi, yaitu masyarakatnya perubah hukumnya tetap statis tetapi tetap mempunyai kekuatan berlaku, maka manusia menjadi budaknya hukum.
Tidak jarang terjadi bahwa hukum ketinggalan dengan perkembangan masyarakat, tetapi masih tetap berlaku. Dalam hal itu hukum masih tetap berlaku tetapi telah ketinggalan itu haruslah ditafsirkan dengan menyesuaikan dengan keadaan masyarakat. Dalam hal ini tidak boleh kita semata-mata hanya mengikat diri dengan bunyi dari pada kata-kata dari peraturan hukum itu, tetapi peraturan hukum itu haruslah ditafsirkan menurut maksud atau tujuannya dan disesuaikan dengan keadaan. Pada kesempatan ini memang seringterjadi penyelewengan-penyelewengan dengan menyalahgunakan penafsiran, yaitu menafsirkan peraturan hukum sedemikian dengan tujuan menguntungan perseorangan atau golongan. Pelaksanaan hukum oleh orang yang tidak berwenang, yang berarti melampaui batas wewenangnya, merupakan penyelewengan juga.
Hukum sebagai pedoman bagaimana kita seharusnya berbuat harus dilaksanakan dan ditaati kalau kita menginginkan kepentingan-kepentingan kita terlindungi terhadap ancaman-ancaman bahaya yang ada, baik kepentingan-kepentingan yang bersifat perseorangan maupun yang bersifat kelompok. Sebagai warga Negara kita diberi berbagai hak antara lain hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintah, hak mengeluarkan pendapat, beragama dsb. Tetapi sebaliknya disamping adanya hak juga ada kewajiban, yang tidak hanya dibebankan kepada golongan tertentu saja, tetapi kepada semua warga Negara, yaitu untuk mentaati dan menjalankan atau melaksanakan peraturan hukum.
Setiap hari setiap orang melaksanakan hukum, baik ia ada di kota besar atau pelosok. Bahkan seringkali tanpa kita sadari kita melaksanakan hukum. Kalau kita membeli rokok, naik becak, membeli tiket kereta api, melakukan hutang piutang, memeriksakan kesehatan kita kedokter, maka kita melakukan perbuatan hukum, yang berarti melaksanakan hukum juga. Demikian pula seorang polisi melaksanakan hukum apabila ia mengatur lalu lintas, menghentikan kendaraan, menangkap atau menahan seseorang yang dicurigai.
Hukum tidak hanya sekedar harus dilaksanakan saja, tetapi juga harus ditaati, ditegakkan atau dipertahankan berlakunya, terutama apabila terjadi perlanggaran hukum.
Seperti yang telah kita ketahui, maka hukum adalah merupakan perlindungan kepentingan dari pada manusia. Akan tetapi suatu masyarakat itu tidak hanya terdiri dari satu dua manusia saja, tetapi ribuan bahkan jutaan. Dan masing-masing manusia mempunyai kepentingan sendiri-sendiri. Maka tidak mustahil bahwa kepentingan-kepentingan itu saling berhadapan, saling bergeseran dan saling bertentangan. Kalau sampai terjadi pertentangan atau pergeseran kepentingan maka salah satu pihak merasa tidak terlindungi kepentingannya dan merasa dirugikan sehingga minta perlindungan. Kepentingan orang yang meminjamkan uang kepada orang lain ialah dikembalikannya uang itu pada suatu ketika. Kala yang meminjam uang tidak mengembalikan uang pada waktu yang telah ditentukan atau tidak mau mengembalikan, maka yang meminjamkan uang dirugikan dan berkepentingan bahwa uangnya dikembalikan. Kalau seseorang kecurian barang miliknya, maka ia berkepentingan bahwa barangnya itu kembali kepadanya. Kalau pembeli tidak mau membayar maka penjual dirugikan : ia berkepentingan kalau harga barang dibayarkan kepadanya.
Pada contoh-contoh seperti yang disebutkan diatas maka kepentingan orang terserang, yang berate perlindungan kepentingan manusia atau hukum dilanggar.
Kalau terjadi pelanggaran hukum, maka hukum harus ditegakkan, harus dipertahankan berlakunya, harus tetap dilaksanakan. Kalau terjadi pelanggaran hukum maka timbullah ketidak seimbangan kepentingan yang perlu dipulihkan kembali.
Kalau pelaksanaan hukum dalam hal tidak ada pelanggaran hukum atau sengketa dilakukan oleh setiap orang dan tidak merupakan monopoli pejabat-pejabat tertentu, maka pelaksanaan hukum dalam hal ada pelanggaran hukum atau sengketa adalah wewenang hakim atau pengadilan.
Bukan wewenag setiap orang untuk mengadakan pengusutan, penangkapan, penahanan dsb. Bukan pula wewenang setiap orang memeriksa, mengadili, member hak, hukum atau hukumannya.
Dalam kita menegakkan hukum kita tidak boleh bertindak menurut kehendak kita sendiri, agar kepentingan kita terlindungi. Kita tidak boleh menghakimi sendiri atau melakukan aksi sepihak, dengan misalnya memukuli pencuri yang telah kita tangkap dan ternyata mencuri barang milik kita, atau menahan orang tidak mau melunasi hutangnya kepada kita.
Penyelesaian dengan jalan damai, tidak dengan kekerasan selalu dimungkinkan dan tidak bertentangan dengan hukum. Hakimlah yang diberi wewenang untuk menegakkan hukum dalam hal ada pelanggaran hukum. Hakimlah yang wenang untuk memeriksa serta menentukan hak, hukum atau hukumannya didalam putusan yang bersifat mengikat.
Kalau ada pelanggaran hukum, kalau seseorang merasa dirugikan karena kepentingan terserang, kalau timbul suatu sengketa dan tidak dapat diselesaikan dengan damai, maka pihak yang dirugikan itu dapat mengajukan tuntutan hak  kepada pengadilan. Pihak yang dirugikan memohon kepada pengadilan agar kepentingan dilindungi(ia mohon keadilan).
Dalam hal hakim memeriksa dan mengadili suatu perkara tau sengketa, maka ia mempertahankan atau menegakkan hukum yang telah dilanggar(ia melaksanakan hukum juga). Pelaksanaan hukum oleh hakim bukan hanya semata-mata berarti penciptakan hukum baru. Hakim seperti halnya pembentuk undang-undang (DPR) adalah pembentuk hukum. Sehingga dalam pembangunan hukum Indonesia hakim dan pembentuk undang-undang mempunyai peranan yang tidak kecil.
Apa yang diputus oleh hakim dianggap benar dan yang bersangkutan, yaitu terhukum atau para pihak terikat untuk mentaatinya. Meskipun putusan pengadilan itu dianggap benar sendiri, maka pihak yang dikalahkan atau dihukum akan berpendapat bahwa putusannya itu tidak tepat atau tidak adil.
Apabila setiap orang mau melaksanakan atau mentaati hukum kiranya akan berkuranglah tuntutan hak yang diajukan ke pengadilan.