Subjek hukum adalah setiap makhluk
yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak serta kewajiban
dalam lalu lintas hukum.
Beberapa pengertian subjek hukum :
·
Subjek hukum adalah sesuatu yang
menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang
mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
·
Subjek hukum adalah sesuatu
pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung
hak.
·
Subjek hukum adalah segala sesuatu
yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajian.
Menurut teori tradisional, subjek
hukum adalah orang yang merupakan subjek dari suatu kewajiban hukum atau suatu
hak. Teori tradisional mengidentikkan konsep "subjek hukum" dengan
konsep "person".
Definisi Person menurut
teori tradisional adalah manusia sebagai subjek dari hak dan kewajiban. Konsep
pemegang hak dan kewajiban memainkan peran sangat penting dalam teori
tradisional yang membahas tentang konsep "legal person". Jika pemegang hak dan kewajiban adalah
manusia, berarti yang dibicarakan oleh teori tradisional adalah "orang
secara fisik" (physical person),
jika pemegang hak dan kewajiban itu merupakan entitas lain, berarti yang
dibicarakan teori tradisional adalah "badan hukum" (juristic person).
Pada dasarnya yang menjadi subjek
hukum adalah manusia/orang atau person.
Ada dua pengertian orang/person sebagai subjek hukum yaitu :
1.
Naturlijk
person adalan mens person, yang disebut orang atau manusia pribadi.
2.
Rechtperson adalah yang berbentuk badan hukum yang dapat di bagi
dalam :
b.1. Publiek rechts-person, yang sifatnya
ada unsur kepentingan umum seperti Negara, Daerah, Desa.
b.2. Privaat rechtpersoon/badan hukumprivat, yang mempunyai
sifat/adanya unsur.
Subjek Hukum Korporasi
Dalam hukum
pidana pengertian korporasi berarti sangat luas tidak hanya yang berbentuk
badan hukum saja, seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi sebagai
korporasi melainkan juga firma, perseroan komanditer, persekutuan, sekumpulan
orang.
Pengaturan
korporasi sebagai subjek hukum pidana di latarbelakangi oleh sejarah dan
pengalaman yang berbeda di tiap Negara, termasuk Indonesia. Namun pada akhirnya
ada kesamaan pandangan, yaitu sehubungan dengan perkembangan industrialisasi
dan kemajuan yang terjadi dalam bidang ekonomi dan perdagangan yang telah
mendorong pemikiran bahwa subjek hukum pidana tidak lagi hanya dibatasi pada
manusia alamiah saja (natural person),
tetapi juga meliputi korporasi, karena untuk tindak pidana tertentu dapat pula
dilakukan oleh korporasi.
Perundang-undangan
diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baik perundang-undangan pidana maupun
perundang-undangan administrasi yang bersanksi pidana telah mengatur korporasi
sebagai subjek hukum pidana, kendati ada beberapa undang-undang yang belum
mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana.
Penyebutan
korporasi sebagai subjek hukum juga tercantum dalam Pasal 1 angka 1
Undang-undang No 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 1 angka 13
Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 1 angka 21
Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 1 angka 10
Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 1
angka 6 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang, Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang
Perikanan; dikatakan bahwa "Korporasi adalah kumpulan terorgaisasi dari
orang/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum". Dalam
Pasal 1 butir e Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monompoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat "pelaku usaha adalah setiap
orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang
ekonomi". Sedangkan dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang No. 23 tahun 2007
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. "orang adalah orang perorangan,
dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar