Moral berhubungan dengan manusia sebagai
individu sedangkan hukum(kebiasaan, sopan santun) berhubungan dengan manusia
sebagai makluk sosial.
Antara hukum dan moral terdapat perbedaan
dalam hal tujuan, isi, asal cara menjamin pelaksanaannya dan daya kerjanya.
1. Perbedaan antara moral dan hukum dalam
hal tujuan:
a. Tujuan moral adalah menyempurnaan
manusia sebagai individu.
b. Tujuan hukum adalah ketertiban
masyarakat
2. Perbedaan antara moral dan hukum dalam
han isi :
a. Moral yang bertujuan penyempuraan
manusia berisi atau memberi peraturan-peraturan yang bersifat
batiniah(ditujukan kepada sikap lahir).
b. Hukum memberi peraturan-peraturan bagi
perilaku lahiriah.
Perbedaan diatas pertama kali
dikemukakan oleh Emanuel Kant. Batasan perbedaan tersebut jangan dilihat
terlalu tajam, karena hukum tidak semata-mata (mutlak) memperhatikan
tindakan-tindakan lahiriah saja, demikian pula moral tidak hanya memperhatikan
perilaku batiniah saja.
Penjelasan bahwa hukum menghukum mereka
yang melakukan delik hanya apabila perbuatannya itu dapat dipertanggung
jawabkan, yaitu kalau ada kesalahan. Itupun masih dibedakan ada kesenjangan
atau kelalaian atau tidak. Demikian pula hukum memberikan akibat pada perbuatan
yang dilakukan dengan iktikat baik atau tidak.
Apabila perbuatan lahiriah orang itu
sesuai dengan peraturan hukum, maka tidak akan ditanya mengenai batinnya. Hukum
sudah puas dengan perilaku lahiriah yang sesuai dengan peraturan hukum(cogitationis
poenam nemo patitur: niemand worldt gestraft voor wat hij denkt).
Apabila seseorang berbuat bertentangan
dengan hukum maka baru akan dipertimbangkan juga sikap batinnya. Perbuatan akan
ditentukan oleh motief(alasan): contoh pria-wil. Oorzaak: tujuan, motief.
Moral sebaliknya selalu menanyakan
tentang sikap sikap batin dan tidak puas dengan sikap lahir saja.
Kalau yang diperhatikan hanya perbuatan
yang memenuhi tuntutan hukum maka ada perbedaan tajam antara hukum dan moral.
Tetapi kalau hubungan dengan perbuatan
yang bersifat melawan hukum, maka moral dan hukum itu saling bertemu. Dalam hal
perbuatan melawan hukum, moral dan hukum itu saling bertemu. Disini moral dan
hukum mempunyai bidang bersama. Perbedaan antara hukum dan moral disini ialah
bahwa jalan menuju ke bidang bersama itu bertentangan arah, yaitu bagi hukum
dari luar(dari perbuatan lahir) ke dalam(ke batiniah). Bagi moral dari dalam
keluar(gierke).
Pandangan ini agak terlalu jauh.
Pertemuan antara moral dan hukum dapat juga terjadi diluar perbuatan melaan
hukum.
Seringkali hukum harus menghukum
perbuatan yang timbul dari motif yang dibenarkan oleh moral. Ini merupakan
akibat perbedaan dalam tujuan antara hukum dan moral. Sebab syarat untuk adanya
kehidupan bersama yang lebih baik dengan yang baik dengan yang ditentukan oleh
moral bagi manusia sebagai individu. Contoh : pembunuhan atas perintah
komandan; sumpah diganti janji.
3. Perbedaan antara moral dan hukum dalam
hal asalnya :
Menurut Kant ada dua antara lain :
a) Moral itu otonom
b) Hukum itu heteronom(moral objektif
atau positif)
Didalam hukum ada kekuasaan
luar(kekuasaan diluar “aku”) yaitu masyarakat yang memaksakan kehendak. Kita
tunduk pada hukum diluar kehendak kita. Hukum mengikat kita tanpa syarat.
Sebaliknya perintah batiniah(moral) itu merupakan syarat yang ditentukan oleh
manusia sendiri. Moral mengikat kita karena kehendak kita.
Hukum bertujuan tatanan kehidupan
bersama yang tertib. Tujuan ini hanya dapat dicapai apabila diatas dan diluar
manusia individual ada kekuasaan yang tidak memihak yang mengatur bagaimana
mereka harus bertindak satu sama lain.
Moral bertujuan penyempurnaan manusia.
Tujuan ini hanya dapat ditentukan oleh masing-masing untuk dirinya sendiri.
Banyak yang menyangkal sifat otonom dari
moral.
Disamping ada moral objektif atau moral
positif(kebiasaan, sopan santun) ada moral otonom. Yang terakhir ini adalah
moral yang sesungguhnya.
4. Perbedaan hukum dan moral dalam cara
menjamin pelaksanaannya.
Hukum sebagai peraturan tentang perilaku
yang bersifat heteronom berbeda dengan moral dalam cara menjamin
pelaksanaannya.
Moral berakar dalam hati nurani manusia,
berasal dari kekuasaan dari dalam diri manusia. Disini tidak ada kekuasaan luar
yang memaksa manusia mentaati perintah moral. Paksaan lahir dan moral tidak
mungkin disatukan. Hakikat perintah moral adalah bahwa harus dijalankan dengan
sukarela. Satu-satunya perintah kekuasaan yang ada dibelakang moral adalah
kekuasaan hati nurani manusia. Kekuasaan ini tidak asing juga pada hukum,
bahkan mempunyai peranan penting.
Pada umumnya peraturan-peraturan hukum
dilaksanakan secara sukarela oleh karena kita dalam hati nurani kita merasa
wajib. Hukum dalam pelaksaannya terdapat dukungan moral.
Dasar kekuasaan batiniah dari hukum ini
dapat berbeda. Dapat terjadi karena isi peraturan hukum memenuhi keyakinan
batin kita. Akan tetapi dapat juga isi peraturan hukum kita mematuhinya.
Dibelakang hukum masih ada kekuasaan
disamping hati nurani kita. Masyarakat yang menerapkan peraturan-peraturan
hukum itu mempunyai alat kekuasaan untuk melaksanakan pelaksanaanya kalau tidak
dilaksanakan.
Pelaksanaan hukum tidak seperti moral
yang hanya tergantung pada kekuasaan batiniah, tetapi masih dipaksakan juga
oleh alat-alat kekuasaan lahir/luar.
5. Perbedaan hukum dan moral dalam daya
kerjanya.
Antara hukum dan moral ada perbedaan
dalam daya kerjanya.
Hukum mempunyai 2 daya kerja : memberika
hak dan kewajiban yang bersifat normatif dan atributif. Moral hanya membebani
manusia dengan kewajiban semata-mata Bersifat normatif. Perbedaan ini merupakan
penjabaran dari perbedaan tujuan.
Hukum bertujuan tatanan kehidupan
bersama yang tertib dan membebani manusia dengan kewajiban demi manusia lain.
Moral yang bertujuan penyempurnaan manusia mengarahkan peraturan-peraturannya
kedapa manusia sebagai individu demi manusia itu sendiri.
Hukum menuntut legalitas: yang dituntut
adalah pelaksaan atau pentaatan kaedah semata-mata.
Moral (kesusilaan) menuntut moralitas:
yang dituntut adalah perbuatan yang didorong oleh rasa wajib.
Kewajiban adalah beban kontraktual
sedangkan tanggung jawab adalah beban moral.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar