Subjek hukum adalah setiap makhluk
yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak serta kewajiban
dalam lalu lintas hukum.
Beberapa pengertian subjek hukum :
·
Subjek hukum adalah sesuatu yang
menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang
mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
·
Subjek hukum adalah sesuatu
pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung
hak.
·
Subjek hukum adalah segala sesuatu
yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajian.
Menurut teori tradisional, subjek
hukum adalah orang yang merupakan subjek dari suatu kewajiban hukum atau suatu
hak. Teori tradisional mengidentikkan konsep "subjek hukum" dengan
konsep "person". Definisi Person menurut
teori tradisional adalah manusia sebagai subjek dari hak dan kewajiban. Konsep
pemegang hak dan kewajiban memainkan peran sangat penting dalam teori
tradisional yang membahas tentang konsep "legal person". Jika
pemegang hak dan kewajiban adalah manusia, berarti yang dibicarakan oleh teori
tradisional adalah "orang secara fisik" (physical person),
jika pemegang hak dan kewajiban itu merupakan entitas lain, berarti yang
dibicarakan teori tradisional adalah "badan hukum" (juristic
person).
Pada dasarnya yang menjadi subjek
hukum adalah manusia/orang atau person. Ada dua pengertian
orang/person sebagai subjek hukum yaitu :
1.
Naturlijk
person adalan mens person, yang
disebut orang atau manusia pribadi.
2.
Rechtperson adalah yang berbentuk badan hukum yang dapat di bagi
dalam :
b.1. Publiek
rechts-person, yang sifatnya ada unsur kepentingan umum seperti Negara,
Daerah, Desa.
b.2. Privaat
rechtpersoon/badan hukumprivat, yang mempunyai sifat/adanya
unsur.
Subjek Hukum Korporasi
Dalam hukum pidana pengertian
korporasi berarti sangat luas tidak hanya yang berbentuk badan hukum saja,
seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi sebagai korporasi melainkan juga
firma, perseroan komanditer, persekutuan, sekumpulan orang.
Pengaturan korporasi sebagai subjek
hukum pidana di latarbelakangi oleh sejarah dan pengalaman yang berbeda di tiap
Negara, termasuk Indonesia. Namun pada akhirnya ada kesamaan pandangan, yaitu
sehubungan dengan perkembangan industrialisasi dan kemajuan yang terjadi dalam
bidang ekonomi dan perdagangan yang telah mendorong pemikiran bahwa subjek
hukum pidana tidak lagi hanya dibatasi pada manusia alamiah saja (natural
person), tetapi juga meliputi korporasi, karena untuk tindak pidana
tertentu dapat pula dilakukan oleh korporasi.
Perundang-undangan diluar Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana baik perundang-undangan pidana maupun
perundang-undangan administrasi yang bersanksi pidana telah mengatur korporasi
sebagai subjek hukum pidana, kendati ada beberapa undang-undang yang belum
mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana.
Penyebutan korporasi sebagai subjek
hukum juga tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang No 31 Tahun 1999 yang
telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Pasal 1 angka 13 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang
Psikotropika, Pasal 1 angka 21 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika, Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang, Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 1 angka 15 Undang-Undang
No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan; dikatakan bahwa "Korporasi
adalah kumpulan terorgaisasi dari orang/atau kekayaan, baik merupakan badan
hukum maupun bukan badan hukum". Dalam Pasal 1 butir e
Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monompoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat "pelaku usaha adalah setiap orang perorangan
atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara
Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan
berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi". Sedangkan dalam Pasal 1
angka 23 Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"orang adalah orang perorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan
hukum".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar