v Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat
terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan
pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan
atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sanksi bagi yang melanggarnya.
v Jenis-jenis hukum
- Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam
lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya
seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan
hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan
kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak
tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan
menyesuaikan diri dan elastis.
- Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara
negara dengan warga negaranya. Atau Hukum yang mengatur tentang hal-hal
yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik.
- Hukum Privat hukum yang mengatur kepentingan pribadi,
atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan.
- Hukum Positif atau ius constitutum, adalah hukum yang
berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata
diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll.
- Hukum Pidana adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan
termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat
dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar