Norma adalah aturan atau ketentuan
yang mengikat warga kelompok di masyarakat yang dipakai sebagai panduan,
tatanan, dan kendalian tingkah laku yang sesuai dan berterima. Norma juga bisa
diartikan sebagai aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur
untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.
Dalam pergaulan sehari-hari, dikenal
empat macam norma, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan,
dan norma
hukum.
1.
Norma
agama, peraturan pergaulan hidup yang
diterima sebagai perintah-perintah, larangan¬larangan dan anjuran-anjuran yang
berasal dari Tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa
peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntutan hidup
ke arah jalan yang benar
2.
Norma
kesusilaan, peraturan yang dianggap
sebagai suara hati sanubari manusia. Peraturan-peraturan hidup ini berupa
bisikan qolbu atau suara yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai
pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.
Norma
kesopanan, peraturan hidup yang timbul
dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan-peraturan ini diikuti dan ditaati
sebagai pedoman peraturan tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada
disekitarnya.
4.
Norma
hukum, peraturan yang timbul dari
norma hukum dibuat oleh penguasa negara. Isinya, mengikat setiap orang.
Pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.
Norma hukum ditujukan kepada jaminan kepentingan orang lain dan mempengaruhi
perbuatan manusia, sedangkan norma¬norma lain hanya mempengaruhi "batin manusia".
Adakah perbandingan antara norma
hukum dan norma-norma lainnya? Norma lain (susila, kesopanan, agama) menyangkut
segala sesuatu yang masyarakat sudah dipandang sebagai kelaziman selayaknya,
sewajarnya. Misalnya, jangan naeludah di dalam kelas. Norma ini termasuk di
dalamnya etika pergaulan (omgangsvormen). Norma hukum banyak ditentukan oleh
penguasa dan dipaksakan kepada rakyat. Sebaliknya, adakah persamaan antara
norma hukum dan norma-norma lainnya itu? Persamaan antara norma hukum dan norma
lainnya sebagai berikut.
1.
Memandang manusia sebagai makhluk
sosial;
2.
Dikehendaki oleh masyarakat
(heterenom);
3.
Memberi kesempatan untuk bereaksi
(gevenaan-spraken);
4.
Bersifat lahiriah dan
mental-rohaniah.
Sekalipun di antara keempat norma
(kesopanan, kesusilaan, hukum, agama) itu memiliki perbedaan dan persamaan,
namun, hubungan di antara keempat norma itu tidak bisa dipisahkan satu sama
lain. Sesuatu yang membedakan norma-norma tersebut adalah sumber dan sanksinya.
1.
Norma agama, bersumber dari
kepercayaan terhadap-terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma
agama ini berarti sikap penentangan terhadap perintah Tuhan, dan di alam
akhirat, para pelanggarnya akan mendapat sanksi atau hukuman yang biasa disebut
azab.
2.
Sikap terhadap norma ini sanksinya
adalah menyesal.
3.
Norma kesopanan bersumber dari
keyakinan masyarakat bahwa pelanggaran akan mendapat sanksi berupa celaan,
sikap benci, dan pandangan rendah diri dari anggota masyarakat sekelilingnya.
4.
Norma hukum bersumber dari peraturan
perundangan-undangan dari negara. Pelanggaran terhadap aturan negara mendapat
sanksi dari negara. Misalnya, di hukum fisik berupa penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar