Kaidah
hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh
penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya
dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir
manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak
mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang
diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita
pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah
sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada
niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari
contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi
dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah
buruk.
Karena
ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai
kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang
pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum
merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau
tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua
kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak
dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu
masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti
dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka
kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar