Rabu, 17 Desember 2014

PENGERTIAN HUKUM


Memahami sebuah bidang ilmu tentu harus dimulai dengan mengetahui pengertian dari ilmu yang akan dipahami tersebut. Demikian halnya dalam memahami ilmu hukum harus dimulai dengan memahami pengertian hukum. Namun menurut van Apeldoorm, adalah tidak mungkin untuk memberikan suatu definisi mengenai apakah yang dimaksud dengan hukum. C.S.T. Kansil pun sepakat dengan pandangan Apeldoorm tersebut. Menurut Kansil, setiap pembatasan tentang hukum yang dikemukakan oleh para sarjana belum dapat memberikan kepuasan. Setiap sarjana pemiliki pendapatnya sendiri mengenai apakah yang dimaksud dengan hukum.
Beberapa pendapat para sarjana yang dikutip oleh Kansil antara lain:
Aristoteles: “Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature.”
Grotius: “Law is a rule of moral action obliging to that which is right.”
Hobbes: “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others.”
van Vollenhoven: “Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw.”
Philip S. James: “Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state.”
Beberapa ahli hukum di Indonesia juga mencoba untuk merumuskan pengertian hukum:
S.M. Amin: “Kumpulan-kumpulan peraturan-aturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga kemanan dan ketertiban terpelihara.
J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto: “Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.”
M.H. Tirtaamidjaja: “Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian – jika melanggar aturan-aturan itu – akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.”
Unsur-unsur hukum
Dari pendapat-pendapat para sarjana mengenai pengertian hukum tersebut, dapat disimpulkan beberapa unsur hukum, yaitu:
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.      Peraturan itu bersifat memaksa.
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-ciri hukum
Adapun ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
1.      Adanya perintah dan/atau larangan.
2.      Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.
Sifat Hukum
Hukum bersifat mengatur dan memaksa. Karena aturan-aturan yang berlaku tidak akan berguna apabila tidak dipatuhi oleh masyarakat. Sehingga agar aturan-aturan yang berlaku dipatuhi oleh masyarakat, maka hukum harus bersifat memaksa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar