Rabu, 17 Desember 2014

PENGERTIAN HUKUM


Memahami sebuah bidang ilmu tentu harus dimulai dengan mengetahui pengertian dari ilmu yang akan dipahami tersebut. Demikian halnya dalam memahami ilmu hukum harus dimulai dengan memahami pengertian hukum. Namun menurut van Apeldoorm, adalah tidak mungkin untuk memberikan suatu definisi mengenai apakah yang dimaksud dengan hukum. C.S.T. Kansil pun sepakat dengan pandangan Apeldoorm tersebut. Menurut Kansil, setiap pembatasan tentang hukum yang dikemukakan oleh para sarjana belum dapat memberikan kepuasan. Setiap sarjana pemiliki pendapatnya sendiri mengenai apakah yang dimaksud dengan hukum.
Beberapa pendapat para sarjana yang dikutip oleh Kansil antara lain:
Aristoteles: “Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature.”
Grotius: “Law is a rule of moral action obliging to that which is right.”
Hobbes: “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others.”
van Vollenhoven: “Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw.”
Philip S. James: “Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state.”
Beberapa ahli hukum di Indonesia juga mencoba untuk merumuskan pengertian hukum:
S.M. Amin: “Kumpulan-kumpulan peraturan-aturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga kemanan dan ketertiban terpelihara.
J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto: “Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.”
M.H. Tirtaamidjaja: “Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian – jika melanggar aturan-aturan itu – akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.”
Unsur-unsur hukum
Dari pendapat-pendapat para sarjana mengenai pengertian hukum tersebut, dapat disimpulkan beberapa unsur hukum, yaitu:
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.      Peraturan itu bersifat memaksa.
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-ciri hukum
Adapun ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
1.      Adanya perintah dan/atau larangan.
2.      Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.
Sifat Hukum
Hukum bersifat mengatur dan memaksa. Karena aturan-aturan yang berlaku tidak akan berguna apabila tidak dipatuhi oleh masyarakat. Sehingga agar aturan-aturan yang berlaku dipatuhi oleh masyarakat, maka hukum harus bersifat memaksa.


MEMAHAMI KAIDAH HUKUM


Untuk memahami masalah hukum dan kaidahnya, tidak lepas dari pemahaman tentang kehidupan manusia. Manusia terlahir sebagai makhluk sosial yang harus selalu hidup bermasyarakat dan berkelompok. Dengan demikian, manusia akan selalu mengadakan interaksi dengan manusia lainnya.
Hal ini tentunya dapat menimbulkan hubungan yang menyenangkan atau menimbulkan pertentangan. Bahkan, konflik. Maka dari itu, aturan dan kaidah hukum ini diadakan untuk mengatur hubungan antarmanusia dalam bersosialisasi.
Pengertian Kadiah Hukum
Kaidah hukum dapat diartikan sebagai rumusan atau peraturan yang dibuat secara resmi oleh pemerintah atau penguasa negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warganya. Mertokusumo (2000: 117) menyebutkan bahwa kaidah hukum adalah perumusan suatu pandangan yang objektif tentang penilaian atau sikap yang sepatutnya dilakukan atau tidak dilakukan, yang dilarang atau dianjurkan untuk dijalankan.

Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia.
Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain-lain.
Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk. Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah.
Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan.
Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum. Dengan demikian, hukum sebagai kaidah merupakan pedoman atau patokan dalam bersikap atau melakukan perbuatan yang dipandang pantas atau baik dilakukan.
Fungsi Kaidah Hukum
Kaidah hukum dibuat untuk menciptakan keadilan dan memperoleh kedamaian. Kedamaian dalam hal ini adalah keserasian antara (nilai) ketertiban ekstern antarpribadi dengan nilai ketenangan intern pribadi.
Menurut Soekanto (1993: 50-51), fungsi kaidah hukum dalam sistem hukum Indonesia di antaranya adalah mengusahakan kesebandingan tatanan dalam masyarakat (equity) dan memberikan kepastian dan hukum.
Isi Kaidah Hukum
Berdasarkan isinya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi tiga.
·       Suruhan (gebod). Dalam hal ini, kaidah hukum berisi perintah yang wajib dilaksanakan oleh setiap warganya.
·       Larangan (verbod). Dalam hal ini, kaidah hukum berisi larangan yang harus dipatuhi oleh warga supaya tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak diperkenankan oleh pemerintah.
·       Kebolehan (mogen). Dalam hal ini, kaidah hukum berisi perkenan atau segala sesuatu yang boleh dilakukan setiap warganya. Misalnya, dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 29 tentang Perjanjian Perkawinan, bahwa kedua belah pihak dibolehkan mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, baik dilakukan pada waktu perkawinan atau sebelum perkawinan.
Sifat Kaidah Hukum
Berdasarkan sifatnya, kaidah hukum terbagi menjadi dua jenis, yaitu kaidah hukum imperatif dan fakultatif. Hukum imperatif merupakan kaidah hukum yang bersifat memaksa dan mengikat siapa saja.
Sementara kaidah hukum fakultatif, merupakan kaidah hukum yang tidak mengikat, namun bersifat sebagai pelengkap sehingga dapat dikesampingkan dengan perjanjian oleh para pihak. Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua.
1. Hukum yang Imperatif
Maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contohnya apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

2. Hukum yang Fakultatif
Maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contohnya setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.Bentuk Kaidah Hukum
Menurut bentuknya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi kaidah hukum tertulis dan kaidah hukum tidak tertulis. Kaidah hukum tertulis umumnya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya.
Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui, dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kaidah hukum tidak tertulis umumnya berkembang dalam masyarakat dan bergerak sesuai perkembangan masyarakat. Menurut bentuknya, kaidah hukumdapat dibedakan menjadi dua.
·       Kaidah Hukum yang Tidak Tertulis. Kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
·       Kaidah Hukum yang Tertulis. Kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.
Meskipun demikian, hendaknya kita juga mematuhi kaidah hukum yang tidak tertulis bila kita tidak keberatan melaksanakannya. Contohnya bila bertemu dengan orang lain hendaknya kita tersenyum menyapa. Bila bertemu dengan peminta-minta hendaknya memberikan seikhlasnya.
Perbedaan Kaidah Hukum dengan Kaidah Agama dan Kesusilaan
Terdapat perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah agama dan kesusilaan. Meskipun keduanya merupakan seperangkat aturan yang harus kita patuhi, tetapi dari beberapa sudut pandang memiliki perbedaan. Lalau apa perbedaan esensial antara kaidah hukum dengan kaidah agama dan kesusilaan? Bisa kita lihat sebagai berikut.
·       Dilihat dari Tujuannya. Kaidah hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya. Sedangkan kaidah agama dan kesusilaan bertujuan untuk memperbaiki pribadi agar menjadi manusia ideal.
·       Dilihat dari Sasarannya. Kaidah hukum mengatur tingkah laku manusia dan diberi sanksi bagi setiap pelanggarnya, sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan mengatur sikap batin manusia sebagai pribadi. Kaidah hukum menghendaki tingkah laku manusia sesuai dengan aturan sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan menghendaki sikap batin setia pribadi itu baik.
·       Dilihat dari Sumber Sanksinya. Kaidah hukum dan kaidah agama sumber sanksinya berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan dari luar diri manusia (heteronom), sedangkan kaidah kesusilaan sanksinya berasal dan dipaksakan oleh suara hati masing-masing pelanggarnya (otonom).
·       Dilihat dari Kekuatan Mengikatnya. Pelaksanaan kaidah hukum dipaksakan secara nyata oleh kekuasaan dari luar, sedangkan pelaksanaan kaidah agama dan kesusilaan pada asasnya tergantng pada yang bersangkutan.
·       Dilihat dari Isinya. Kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban (atribut dan normatif) sedang kaidah agama dan kaidah kesusilaan hanya memberikan kewajiban saja (normatif).
Kaidah hukum dapat dibedakan dengan kaidah kepercayaan, kaidah kesusilaan dan sopan santun, tetapi tidak dapat dipisahkan, sebab meskipun ada perbedaannya ada pola temunya. Terdapat hubungan yang erat sekali antara keempat –empatnya. Isi masing-masing kaidah saling mempengaruhi suatu sarana lain, kadang-kadang saling memperkuat.
·       Beberapa perbedaaan dari segi tujuan, sasaran, alasan, usul, sanksi dan isinya.
·       Kita memulai mengadakan perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah agama (kaidah kepercayaan) dan kaidah kesusilaan.
Dari segi tujuan kaidah hukum bertujuan menciptalan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya, kaidah agama(kaidahkepercayaan) dan kesusilaan bertujuan memperbaiki pribadi manusia agar menjadi manusia ideal (Insan Kamil). Dari segi sasaran, kaidah hukum mengatur tingkah laku manusia agar sesuai dengan aturan.
Kaidah agama dan kesusilaan mengatur sikap batin manusia yang pribadi agar menjadi manusia yang berkepribadian kamil. Dari asal-usul kaidah kesopanan (sopan santun) dari luar diri manusia itu sendiri, kaidah agama (kaidah kepercayaan) berasal dari Tuhan yang maha Esa. Dari segi biaya, kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban (atributif dan normatif). Kaidah Agama dan kaidah kesusilaan hanya memberikan kewajiban saja (normatif).

PENGERTIAN KAIDAH HUKUM


Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.

PENGERTIAN HUKUM DAN JENIS-JENIS HUKUM


v  Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi yang melanggarnya.
v  Jenis-jenis hukum

  • Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

  • Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Atau Hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik.

  • Hukum Privat hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

  • Hukum Positif atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll.

  • Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

PENGERTIAN SUBYEK HUKUM


Subjek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Beberapa pengertian subjek hukum :
·                    Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
·                    Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak.
·                    Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajian.
Menurut teori tradisional, subjek hukum adalah orang yang merupakan subjek dari suatu kewajiban hukum atau suatu hak. Teori tradisional mengidentikkan konsep "subjek hukum" dengan konsep "person". Definisi Person menurut teori tradisional adalah manusia sebagai subjek dari hak dan kewajiban. Konsep pemegang hak dan kewajiban memainkan peran sangat penting dalam teori tradisional yang membahas tentang konsep "legal person". Jika pemegang hak dan kewajiban adalah manusia, berarti yang dibicarakan oleh teori tradisional adalah "orang secara fisik" (physical person), jika pemegang hak dan kewajiban itu merupakan entitas lain, berarti yang dibicarakan teori tradisional adalah "badan hukum" (juristic person).


Pada dasarnya yang menjadi subjek hukum adalah manusia/orang atau person. Ada dua pengertian orang/person sebagai subjek hukum yaitu :
1.                   Naturlijk person adalan mens person, yang disebut orang atau manusia pribadi.
2.                   Rechtperson adalah yang berbentuk badan hukum yang dapat di bagi dalam :
b.1. Publiek rechts-person, yang sifatnya ada unsur kepentingan umum seperti Negara, Daerah, Desa.
b.2. Privaat rechtpersoon/badan hukumprivat, yang mempunyai sifat/adanya unsur.

 

Subjek Hukum Korporasi
Dalam hukum pidana pengertian korporasi berarti sangat luas tidak hanya yang berbentuk badan hukum saja, seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi sebagai korporasi melainkan juga firma, perseroan komanditer, persekutuan, sekumpulan orang.
Pengaturan korporasi sebagai subjek hukum pidana di latarbelakangi oleh sejarah dan pengalaman yang berbeda di tiap Negara, termasuk Indonesia. Namun pada akhirnya ada kesamaan pandangan, yaitu sehubungan dengan perkembangan industrialisasi dan kemajuan yang terjadi dalam bidang ekonomi dan perdagangan yang telah mendorong pemikiran bahwa subjek hukum pidana tidak lagi hanya dibatasi pada manusia alamiah saja (natural person), tetapi juga meliputi korporasi, karena untuk tindak pidana tertentu dapat pula dilakukan oleh korporasi.
Perundang-undangan diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baik perundang-undangan pidana maupun perundang-undangan administrasi yang bersanksi pidana telah mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana, kendati ada beberapa undang-undang yang belum mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana.
Penyebutan korporasi sebagai subjek hukum juga tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang No 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 1 angka 13 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 1 angka 21 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan; dikatakan bahwa  "Korporasi adalah kumpulan terorgaisasi dari orang/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum". Dalam Pasal 1 butir e Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monompoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat "pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi". Sedangkan dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. "orang adalah orang perorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum".

Minggu, 14 Desember 2014

JENIS-JENIS HUKUM


1. Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

2. Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Atau Hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik.

3. Hukum Privat hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

4. Hukum Positif atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll.

5. Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk
1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.Dengan demikian Hukum Pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.

6. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau Hukum Perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

7. Hukum Acara Pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum Acara Pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas didalam Hukum Acara Pidana di Indonesia adalah :
• Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
• Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
• Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
• Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
• Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

8. Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim. Dan ketentuan-ketentuan dari Hukum Acara Perdata pada dasarnya sama sekali tidak memberatkan hak dan kewajiban yang sering kita jumpai dalam hukum materiil perdata, akan tetapi pada intinya aturan-aturan hukum perdata materiil adalah melindungi hak-hak perseorangan dan itu merupakan sifat dasar dari Hukum Acara Perdata, siapa-siapa tanpa terkecuali yang merasa hak-haknya itu dilanggar didalam hukum acara dia sebagai penggugat dan bagi bagi orang ditarik kemuka pengadilaan karena ia dianggap melanggar hak seseorang atau beberapa orang maka ia disebut sebagai tergugat. Dan apabila ada banyak penggugat atau banyak tergugat, maka mereka disebut pengugat I, penggugat II, dan seterusnya. Demikian pula apabila ada banyak tergugat maka mereka disebut tergugat I, tergugat II, dan seterusnya.

9. Hukum Tata Usaha (Administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

10. Hukum Tata Negara adalah Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah,sturktur,tugas&wewenang alat perlengkapan Negara hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupu horizontal,wilayah Negara,kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.

11. Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.

12. Hukum Tertulis yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.

13. Hukum Material yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perdata, Dagang, dan sebagainya )
Hukum Materiil, yaitu segala kaidah yang menjadi patokan manusia untuk bersikap tindak, misalnya tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya.

14. Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga Hukum Internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
atau yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (Hukum Perang, Perdata Internasional dan sebagainya).

15. Hukum Lokal (Local Law) adalah hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya). Atau suatu sistem hukum yang tampak seiring dengan peningkatan pentingnya hukum negara dan aparatur administrasinya, dimana pengembangan dan kewenangannya, maksud dan tujuannya kesemuanya ditentukan oleh aparat pemerintah. Pemberlakuan, dalam praktek sehari-hari berada dalam suatu kewenangan daerah yang terde sentralisasi.
Perbedaannya dengan hukum nasional adalah, bahwa proses pembentukan Hukum Lokal yang dibangun tersebut perumusannya didasarkan pada spirit berpikir hukuni masyarakat pribumi (according to the spirit of indigenous legal thinking).

HUBUNGAN ANTAR NORMA


Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku.
Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah social lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama. Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum.
Hubungan antara normaagama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan

NORMA NORMA HUKUM


Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat yang dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalian tingkah laku yang sesuai dan berterima. Norma juga bisa diartikan sebagai aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.

Dalam pergaulan sehari-hari, dikenal empat macam norma, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum
1.      Norma agama, peraturan pergaulan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan¬larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntutan hidup ke arah jalan yang benar 
2.      Norma kesusilaan, peraturan yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Peraturan-peraturan hidup ini berupa bisikan qolbu atau suara yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.      Norma kesopanan, peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan-peraturan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman peraturan tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada disekitarnya.
4.      Norma hukum, peraturan yang timbul dari norma hukum dibuat oleh penguasa negara. Isinya, mengikat setiap orang. Pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara. Norma hukum ditujukan kepada jaminan kepentingan orang lain dan mempengaruhi perbuatan manusia, sedangkan norma¬norma lain hanya mempengaruhi "batin manusia".
Adakah perbandingan antara norma hukum dan norma-norma lainnya? Norma lain (susila, kesopanan, agama) menyangkut segala sesuatu yang masyarakat sudah dipandang sebagai kelaziman selayaknya, sewajarnya. Misalnya, jangan naeludah di dalam kelas. Norma ini termasuk di dalamnya etika pergaulan (omgangsvormen). Norma hukum banyak ditentukan oleh penguasa dan dipaksakan kepada rakyat. Sebaliknya, adakah persamaan antara norma hukum dan norma-norma lainnya itu? Persamaan antara norma hukum dan norma lainnya sebagai berikut.
1.      Memandang manusia sebagai makhluk sosial;
2.      Dikehendaki oleh masyarakat (heterenom);
3.      Memberi kesempatan untuk bereaksi (gevenaan-spraken);
4.      Bersifat lahiriah dan mental-rohaniah.
Sekalipun di antara keempat norma (kesopanan, kesusilaan, hukum, agama) itu memiliki perbedaan dan persamaan, namun, hubungan di antara keempat norma itu tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Sesuatu yang membedakan norma-norma tersebut adalah sumber dan sanksinya.
1.      Norma agama, bersumber dari kepercayaan terhadap-terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma agama ini berarti sikap penentangan terhadap perintah Tuhan, dan di alam akhirat, para pelanggarnya akan mendapat sanksi atau hukuman yang biasa disebut azab.
2.      Sikap terhadap norma ini sanksinya adalah menyesal.
3.      Norma kesopanan bersumber dari keyakinan masyarakat bahwa pelanggaran akan mendapat sanksi berupa celaan, sikap benci, dan pandangan rendah diri dari anggota masyarakat sekelilingnya.
4.      Norma hukum bersumber dari peraturan perundangan-undangan dari negara. Pelanggaran terhadap aturan negara mendapat sanksi dari negara. Misalnya, di hukum fisik berupa penjara.

SUBJEK HUKUM DALAM PERDATA


Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subyek Hukum adalah Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasul dalam pengertian subyek hukum ialah Manusia atau orang (Naturlijke Person) dan Badan Hukum (VichtPerson) misalnya : PT, PN, Koperasi.
Subjek Hukum disini dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Manusia
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu :
a. Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif.
b. kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.

Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

Setiap Manusia adalah sebagai subjek hukum dan pendukung hak serta kewajiban. Tidak setiap manusia (orang) wenang berbuat atau bertindak untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya. Untuk wenang berbuat atau bertindak melaksankan hak dan kewajiban yang dimilikinya dibutuhkan adanya syarat kecakapan.
Syarat-syarat seseorang yang Cakap Hukum :
1. Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun).
2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah.
3. Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum.
4. Berjiwa sehat dan berakal sehat.
2. Badan Hukum
Selain manusia badan hukum juga termasuk sebagai subjek hukum. Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.

Badan hukum menurut pendapat wirjono prodjodikoro adalah sebagai berikut: “suatu badan yang di damping menusia perorangan juga dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan kepentingan-kepentingan hukum terhadap orang lain atau badan lain.” Sarjana lain mengatakan: “badan hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang dipisahkan untuk tujuan tertentu (yayasan). Sri soedewi Masjchoen sofwan mengatakan: “baik perhimpunan maupun yayasan kedua-duanya berstatus sebagai badan hukum, jadi merupkana person pendukung hak dan kewajiban.”

Kalau dilihat dari pendapat tersebut badan hukum dapat dikategorikan sebagai subjek hukum sama dengan manusia disebabkan karena:
1. Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
2. Sebagai pendukung hak dan kewajiban
3. Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
4. Ikut serta dalam lalu lintas hukumà bias melakukan jual beli
5. Mempunyai tujuan dan kepentingan.

Semuanya ini dilakukan oleh para pengurusnya. Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni :
1. Badan hukum publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2. Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Objek Hukum Dalam Perdata
Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum. Benda yang dalam hukum perdata diatur dalam Buku II BWI, tidak sama dengan bidang disiplin ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa bulan itu adalah benda (angkasa),sedangkan dalam pengertian hukum perdata bulan itu bukan (belum) dapat dikatakan sebagai benda, karena tidak / belum ada yang (dapat) memilikinya.

Pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II BWI ini mempergunakan sistem tertutup, artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak hak kebendaan selain dari yang telah diatur dalam undang undang ini.
Selain itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht), artinya harus dipatuhi, tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari yang telah ditetapkan .

Pada masa kini, selain diatur di Buku II BWI, hukum benda juga diatur dalam:
a. Undang Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya.
b. Undang Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan merek perusahaan dan merek perniagaan .
c. Undang Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta sebagai benda tak berwujud, yang dapat dijadikan obyek hak milik .
d. Undang Undang tentang Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hak atas tanah dan bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband .

Doktrin membedakan berbagai macam benda menjadi :
a. Benda berwujud dan benda tidak berwujud
arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah tanganan benda dimaksud, yaitu : Kalau benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tanganannya harus secara nyata dari tangan ke tangan. Kalau benda berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya harus dilakukan dengan balik nama. Contohnya, jual beli rokok dan jual beli rumah .
Penyerahan benda tidak berwujud dalam bentuk berbagai piutang dilakukan dengan :
Piutang atas nama (op naam) dengan cara Cessie
Piutang atas tunjuk (an toonder) dengan cara penyerahan surat dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan
Piutang atas pengganti (aan order) dengan cara endosemen serta penyerahan dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan ( Ps. 163 BWI).

b. Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (Ps.509 BWI). Benda bergerak karena ketentuan undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan. Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindah-pindahkan, seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya.

Benda tidak bergerak karena tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin mesin yang dipasang pada pabrik.Tujuannya adalah untuk dipakai secara tetap dan tidak untuk dipindah-pindah (Ps.507 BWI). Benda tidak bergerak karena undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda tidak bergerak tersebut, seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergaerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak (Ps.508 BWI).

c. Benda dipakai habis dan benda tidak dipakai habis
Pembedaan ini penting artinya dalam hal pembatalan perjanjian. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang dipakai habis, pembatalannya sulit untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu semula, oleh karena itu harus diganti dengan benda lain yang sama / sejenis serta senilai, misalnya beras, kayu bakar, minyak tanah dlsb. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang tidak dipakai habis tidaklah terlalu sulit bila perjanjian dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada,dan dapat diserahkan kembali, seperti pembatalan jual beli televisi, kendaraan bermotor, perhiasan dlsb .

d. Benda sudah ada dan benda akan ada
Arti penting pembedaan ini terletak pada pembebanan sebagai jaminan hutang, atau pada pelaksanaan perjanjian. Benda sudah ada dapat dijadikan jaminan hutang dan pelaksanaan perjanjiannya dengan cara menyerahkan benda tersebut. Benda akan ada tidak dapat dijadikan jaminan hutang, bahkan perjanjian yang obyeknya benda akan ada bisa terancam batal bila pemenuhannya itu tidak mungkin dapat dilaksanakan (Ps.1320 btr 3 BWI) .

e. Benda dalam perdagangan dan benda luar perdagangan
Arti penting dari pembedaan ini terletak pada pemindah tanganan benda tersebut karena jual beli atau karena warisan. Benda dalam perdagangan dapat diperjual belikan dengan bebas, atau diwariskan kepada ahli waris,sedangkan benda luar perdagangan tidak dapat diperjual belikan atau diwariskan, umpamanya tanah wakaf, narkotika, benda benda yang melanggar ketertiban dan kesusilaan .

f. Benda dapat dibagi dan benda tidak dapat dibagi
Letak pembedaannya menjadi penting dalam hal pemenuhan prestasi suatu perjanjian, di mana terhadap benda yang dapat dibagi, prestasi pemenuhan perjanjian dapat dilakukan tidak sekaligus, dapat bertahap, misalnya perjanjian memberikan satu ton gandum dapat dilakukan dalambeberapa kali pengiriman, yang penting jumlah keseluruhannya harus satu ton. Lain halnya dengan benda yang tidak dapat dibagi, maka pemenuhan prestasi tidak dapat dilakukan sebagian demi sebagian, melainkan harus secara seutuhnya, misalnya perjanjian sewa menyewa mobil, tidak bisa sekarang diserahkan rodanya, besok baru joknya dlsb.

g. Benda terdaftar dan benda tidak terdaftar
Arti penting pembeaannya terletak pada pembuktian kepemilikannya. Benda terdaftar dibuktikan dengan bukti pendaftarannya, umumnya berupa sertifikat/dokumen atas nama si pemilik, seperti tanah, kendaraan bermotor, perusahaan, hak cipta, telpon, televisi dlsb. Pemerintah lebih mudah melakukan kontrol atas benda terdaftar, baik dari segi tertib administrasi kepemilikan maupun dari pembayaran pajaknya. Benda tidak terdaftar sulit untuk mengetahui dengan pasti siapa pemilik yang sah atas benda itu, karena berlaku azas ‘siapa yang menguasai benda itu dianggap sebagai pemiliknya’. Contohnya, perhiasan, alat alat rumah tangga, hewan piaraan, pakaian.